PHDI Banten

Dharma Tula : Menguatkan Partisipasi Umat Hindu Banten dalam Berdana Punia

Salah satu ajaran agama Hindu yang harus dihayati dan diamalkan untuk turut berbagi kepada sesama adalah ajaran Dana Punya. Kata Dana Punya berarti pemberian dengan tulus sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran Dharma. Tujuan pokok dan ajaran Dana Punya adalah untuk menumbuh-kembangkan sikap mental yang tulus pada diri pribadi umat manusia dalam melaksanakan ajaran Wairagya yaitu: ajaran ketidak terikatan (keikhlasan) pada diri seseorang. Istilah berdana ini lazim disebut ajaran Dana Punya umumnya dalam bentuk materi berupa benda-benda bergerak dan benda-benda tak bergerak.

Untuk mengajak masyarakat khususnya umat Hindu melaksanakan ajaran Dana Punya tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat melalui Sabha Pandita telah mengeluarkan Bhisama (Fatwa) Nomor: 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang Dana Punya. Untuk mengoptimalkan gerakan Dana Punya tersebut, Pengurus Parisada Pusat telah merumuskan besarnya Dana Punya wajib bagi umat Hindu Indonesia yang kemudian disebut dengan Dharma Dana berdasarkan Ketetapan Mahasabha IX Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor: IV/TAP/M.Sabha IX/2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Dharma Dana Nasional. Untuk mengelola Dharma Dana yang dihimpun, Parisada Pusat telah membentuk dan menetapkan Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) / Yayasan Badan Dharma Dana Nasional sebagai badan resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat yang telah berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pengesahan Yayasan nomor AHU-33.AH.02.02.Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010.

Untuk menguatkan partisipasi Umat Hindu Banten dalam Berdana Punia, dilangsungkan Dharma Tula dengan menghadirkan narasumber Ketua BDDN Pusat, Tri Handoko Seto dan Ida Pandita Dharma Putra Paseban dengan moderator Nyoman Trisna Sumaryanta. Acara yang berlangsung di Pura Parahyangan Jagat Guru ini sekaligus dibarengi pelantikan Ketua BDDN Provinsi Banten, Ketut Suada beserta pengurus inti yang terdiri Budiana Setyawan sebagai Sekretaris dan Wayan Suryana sebagai Bendahara. Tugas dari BDDN Provinsi adalah membantu BDDN Pusat dalam mengenalkan program BDDN ke daerah-daerah, membantu perencanaan, distribusi dan pendayagunaan punia untuk umat dan pelaporan ke BDDN Pusat.

Ketua BDDN menyampaikan bahwa BDDN ini mirip dengan Badan Amal Zakat Nasional. Saat ini dana punia yang sudah terkumpul sangatlah kecil, jauh tertinggal dengan “tetangga”. Sesuai dengan Bhisama Sabha Pandita Parisada tentang Dana Punya, Dharma Dana ini sebenarnya merupakan kewajiban umat Hindu untuk menyumbangkan 5% dari penghasilan. Dengan banyaknya kewajiban sosial di masyarakat, secara khusus dari 5% tersebut dibagi dua yaitu 2,5% untuk Dharma Dana yang dikelola oleh Badan Dharma Dana Nasional (BDDN), dan 2,5% untuk kewajiban sosial keagamaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan individu umat. Payung hukum untuk melakukan Dharma dana sudah ada dalam kitab suci tetapi implementasi umat untuk melakukan dharma dana masih rendah dan perlu ditingkatkan lagi. Perlu sosialisasi yang masiv untuk meningkatkan partisipasi umat untuk mapunia. Pengurus PHDI, Ketua Banjar dan BDDN Provinsi harus menjadi corong BDDN Pusat untuk melakukan sosialisasi Dharma Dana ini karena Dharma Dana ini adalah dari kita untuk kita. Dharma dana yang terkumpul akan digunakan untuk enam program utama, yaitu program untuk menjamin kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan Pandita dan Pinandita, program pendidikan dan pengembangan SDM, pemberdayaan ekonomi umat, bantuan sosial kemanusiaan dan erdampak bencana alam, mendukung kegiatan dan program kerja PHDI dan organisasi keagamaan Hindu lainnya, dan investasi. Untuk memudahkan penyaluran dharma dana oleh umat, BDDN sudah mengembangkan aplikasi Dharmadana yang dapat diunduh di Google Playstore dan pembuatan QRIS selain penyaluran melalui transfer antar bank.

Ida Pandita Dharma Putra Paseban sebagai narasumber menyampaikan beberapa referensi kitab suci sebagai payung hukum untuk melakukan kegiatan dharma dana. Merujuk kepada Sarasamuccaya sloka 262-264, peruntukan harta hasil kerja itu hendaknya dibagi, yaitu sepertiga untuk Dharma (sadhana ri kasiddhaning dharma), sepertiga lagi untuk Kama (sadhana ri kasiddhaning kama), dan sepertiga untuk Artha (sadhana ri kasiddhaning artha wrddhyakên mwah). Pemberian seseorang yang didasari dengan Punia, tidaklah semata-mata dalam wujud uang. Dapat saja dalam bentuk tenaga, keahlian, dalam wujud waktu, dorongan moral, juga menahan indria atau hawa nafsu. Berdasarkan jenis pemberian dana punia, dalam Sarasamuscaya dibedakan menjadi: (a) Dana punia desa, yaitu pemberian berupa tem-pat, desa atau lahan yang diguna-kan untuk kepentingan umum; (b) Dana punia Agama, yaitu dana punia yang berupa ajaran agama, ilmu pengetahuan dan yang lainnya yang menyebabkan orang lain menjadi lebih pintar dan memiliki budhi pekerti ngaku beragama Hindu. Namun yang luhur; dan (c) Dana punia drewya, yaitu dana punia yang berupa harta benda yang menjadi kebutuhan. Kemudian jenis punia dapat berupa dharma dana atau pengajaran agama/guru loka, widya dana attau pengajaran pengetahuan dan arta dana atau dana punia. Swami Vivekananda menjelaskan tiga jenis dana punia, yaitu dana, atidana (dana yang lebih tinggi) dan mahatidana (dana yang tertinggi) yang berupa pengorbanan jiwa dan raga. Dalam Ramayana juga disebutkan melakukan dharma dana disesuaikan dengan penghasilan. Pelaksanaan dharma dana ini diperkuat dengan Tri Parartha berupa tiga sikap, perilaku yang mulia, yang mampu memuliakan kehidupan orang lain maupun memuliakan diri kita sendiri. Tiga sikap ini terdiri dari Asih, Punia dan Bhakti.

Dalam Dharma Tula ini, para peserta juga menyampaikan banyak masukan kepada Ketua BDDN dengan harapan BDDN dapat menjadi organisasi yang professional dan akuntable sehingga dapa mengumpulkan Dharma Dana sebanyak mungkin dan menyalurkannya sesuai dengan program yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Acara ditutup dengan penyerahan bantuan 10 pakaian pinandita oleh Ketua BDDN Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *