Beranda
KATA PENGANTAR
Om Swastyastu,
Atas asung kertawaranugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, telah terbentuk Badan Penyiaran Hindu Provinsi Banten 2018 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Banten Nomor 016/SK/PHDI.PROV/V/2018. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyusun dan melaksanakan berbagai program kegiatan berdasarkan kepada Visi dan Misi Badan Penyiaran Hindu.
Pesatnya perkembangan teknologi dan adanya konvergensi media serta pengaruh globalisasi, menuntut tersedianya Penyuluh Agama yang profesional, terbangunnya jejaring kerja dengan media massa dan para pemangku kepentingan (stake holder).
Umat Hindu sangat membutuhkan informasi yang akurat dan berkesinambungan tentang kegiatan keumatan di Provinsi Banten dan mengembangkan kebersamaan serta meningkatkan kualitas umat dalam tetap menjaga toleransi kehidupan antar umat beragama di Provinsi ini.
Untuk itu, kami telah menerbitkan website PHDI Banten secara berkala sejak tahun 2018 dengan alamat www.phdibanten.org , Mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk turut mengisi materi website tersebut, sebagai bagian dari Ngayah dan sharing kita bersama.
Pelaksanaan kegiatan melalui program tersebut di atas bertujuan untuk meningkatkan kualitas umat, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Agama Hindu bagi umat Hindu dalam perilaku kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai salah satu badan keumatan, maka kami telah menyusun visi dan misi Badan Penyiaran Hindu Provinsi Banten sebagai berikut:
VISI:
Menjadi Pusat Unggulan Diseminasi Ajaran Agama Hindu dan informasi keumatan Hindu di Provinsi Banten.
MISI:
1. Badan Penyiaran Hindu sebagai Lembaga yang dipercaya oleh umat Hindu dalam melaksanakan diseminasi ajaran agama Hindu;
2. Badan Penyiaran Hindu menjadi media profesional di bidang media elektronik, media online, media cetak, dan media penerbitan yang berbasis Agama Hindu;
3. Badan Penyiaran Hindu sebagai bank data dan badan sensor naskah-naskah yang berbasis ajaran Agama Hindu;
4. Badan Penyiaran Hindu sebagai wahana pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan diseminasi ajaran Agama Hindu;
5. Badan Penyiaran Hindu sebagai pusat profesional dalam membangun jejaring kerja, melakukan akses informasi dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terkait;
6. Badan Penyiaran Hindu turut membantu dalam mencetak tenaga Penyuluh Hindu melalui Diklat, Lokakarya dan seminar-seminar dalam meningkatkan kualitas mereka sebagai Duta Siar Dharma.
Ketua Umum / Penggagas Website PHDI Banten